Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai berhasil menindaklanjuti sebanyak 80,59 persen rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa dengan pencapaian tersebut, dirinya bersama jajaran KKP tetap berkomitmen untuk menindak lanjuti berbagai masalah maupun rekomendasi yang telah dilaporkan oleh BPK.Menurutnya, capaian ini disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Illegal Fishing Tahun 2017 sampai dengan Semester I 2020 KKP, dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK mengapresiasi capaian yang diraih KKP tersebut.Trenggono menuturkan, hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK, dapat meningkatkan pengoptimalan kinerja KKP dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan."Kami berharap hasil pemeriksaan dapat meningkatkan kerja KKP dalam pemberantasan illegal fishing dan lebih luas untuk menyempurnakan tata kelola perikanan," ujarnya, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).BPK menyerahkan pula laporan hasil pemeriksaan pengendalian illegal fishing periode September 2017-Desember 2020, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi untuk KKP.Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan, Menteri Trenggono menyampaikan rencana aksi tindak lanjut terhadap LHP pengendalian illegal fishing tersebut."Pertama, menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, meningkatkan sarana prasarana pengawasan yang didukung dengan teknologi informasi untuk mendeteksi kapal kapal pelaku illegal fishing dan sistem pengawasan terpadu.,” katanya.“Ketiga, meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan dunia internasional dalam pengendalian illegal fishing. Terakhir, membangun sinergi dengan pemerintah daerah untuk dalam mengimplementasikan norma, standar, pedoman, dan kriteria pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," sambungnya.Seperti diketahui, LHP BPK RI wajib segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Itjen KKP selaku pengawas internal sangat mendorong pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan BPK.
Baca Juga :