WNI Dianiaya WNA, Korban Minta Keadilan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

WNI Dianiaya WNA, Korban Minta Keadilan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Foto Istimewa)
WNI Dianiaya WNA, Korban Minta Keadilan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Foto Istimewa) (Foto : )
Andy Cahyadi, warga negara Indonesia (WNI) korban penganiayaan warga negara asing, Wen Hai Guan melayangkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (1/4/2021).
Surat diantarkan sang kekasih, Zang Hong bersama penasihat hukum Andy Cahyady, Mohammad Muchsin.Mereka berharap mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebab terhadap Wen Hai Guan yang divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Utara hingga saat ini hanya menjalani tahanan kota.Sementara Andy Cahyady yang masih sebagai tersangka saat ini ditahan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan dititipkan di rutan Polres Jakarta Utara."Kami ke sini berharap bisa mendapatkan perhatian dan keadilan, bahwa karena  Wen Hai Guan mengajukan banding, sekarang kasus dilimpahkan ke pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk memberikan perintah penahanan," kata Muchsin saat ditemui di halaman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Muchsin menjelaskan, Wen Hai Guan berbalik melaporkan kliennya, Andy Cahyadi dengan kasus yang sama. Namun perlakuan berbeda diterima oleh kliennya.Sementara itu , Zang Hong berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keadilan kepada Andy."Kenapa WNA yang sudah diputus bersalah, tapi tidak ditahan sampai sekarang? Kami WNI langsung ditahan. Kita minta hakim beri kita keadilan," ujar Zang Hong.Zang Hong mengungkapkan kondisi Andy Cahyadi saat ini di rumah tahanan Polres Jakarta Utara memprihatinkan. Padahal awalnya dia berstatus sebagai korban."Dia di dalam kepikiran terus tidak bisa tidur. Badannya lemas. Kulitnya bintik-bintik semua. Dia pikir kenapa kita WNI ditahan tapi WNA sudah diputus tapi masih di luar," tandas Zang Hong.