Kasus BLBI, KPK Hentikan Penyidikan Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus Bantuan Likuiditas BI, KPK Hentikan Penyidikan Sjamsul Nursalim dan Istri
Kasus Bantuan Likuiditas BI, KPK Hentikan Penyidikan Sjamsul Nursalim dan Istri (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istri.
Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (ISN), istri, merupakan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI)"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).Alexander menjelaskan, alasan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang KPK (UU Nomor 19 tahun 2019)."Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum (juga) sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander Marwata, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.Syafruddin sendiri dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.