Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko.Saat konferensi pers, Menkumham didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.Menurut Yassona, dasar penolakan itu karena dari hasil verifikasi, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC yang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC."Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonann KLB di Deli Serdang 2021 ditolak," kata Menkumham.Menurutnya, terkait argumen dari kubu Moeldoko bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik, maka dipersilahkan menggugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ditegaskan, bahwa pemerintah bertindak obyektif, transparan dalam memberi keputusan tentang parpol.Oleh karena itu Menkumham menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah parpol.Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dengan keputusan ini, maka kisruh Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai dan di luar urusan pemerintah.Menurut Mahfud, penanganan masalah Partai Demokrat adalah murni soal hukum dan sudah cepat. Jadi pemerintah tidak mengulur-ulur waktu dalam menanganinya.
Baca Juga :