Koresponden Majalah Tempo, Nurhadi, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya, ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin, berharap laporan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan upaya laporan ke Divisi Propam Mabes Polri guna menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya. Para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang diharap bisa diproses."Tujuan kita ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," ujar Ade Wahyudin kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).Ia menambahkan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. Rencananya, Nurhadi dan kuasa hukumnya juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya, laporan ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)."Kami terus mendorong, mem- follow up , laporan yang kita sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang," tutur Ade Wahyudin, dikutip dari viva.co.id.Dia menyampaikan alasan melapor ke Ombudsman karena pelakunya adalah pejabat publik. "Karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas," katanya.Sebelumnya, Nurhadi mengalami penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Polrestabes Surabaya saat hendak mengkonfirmasi kasus suap yang ditangani KPK. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.Saat itu, Angin Prayitno tengah menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro. Wartawan tersebut diduga dianiaya hingga babak belur oleh beberapa orang yang disebutkan menggunakan seragam batik. Ada pula yang dideskripsikan sebagai figur yang berbadan besar.
Baca Juga :