Terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akirnya menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Menurut Anies Baswedan, penonaktifan itu terkait pemeriksaan Blessmiyanda di Inspektorat DKI Jakarta.Anies pun mengungkapkan, pemeriksaan dan penonaktifan Bless karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap stafnya. Selain itu, ada dugaan perselingkuhan."Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan. Yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ," kata Anies, Senin (29/3/2021).Anies mengatakan, keputusan ini diambil agar pemeriksaan terhadap Bless lebih cepat, menyeluruh, dan adil. Dia juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran. Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan. Akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.Selama pemeriksaan berlangsung, tugas Bless akan dijalankan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko.Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya."Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," kata dia.Anies mengapresiasi keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” pungkas Anies, seperti dikutip dari Kumparan.
Baca Juga :