Dugaan penipuan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dan pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Modusnya adalah penangguhan penahanan. Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana."Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ujar Jaka, Jumat (26/3/2021).Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur.Atas kondisi itu, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.Pada saat itu, Chaerul disebut masih menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum alias Sesjampidum."Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli," ujar Jaka.Menurut Jaka, korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar."Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa," ujar Jaka, seperti rilis yang diterima antvklik.com.SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut.Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. SK diakui memang pernah menemuinya ketika Chaerul menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi."Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," kata Chaerul.Menanggapi sanggahan Ses Jamdatun Chaerul Amir itu, Jaka bilang bahwa Firma hukum LQ Indonesia punya bukti dan saksi saksi."Kita buktikan saja nanti, tentunya kami tidak akan berani melaporkan seorang pejabat tinggi Kejagung tanpa bukti dan saksi yang valid," beber Jaka."Apa jadinya negara ini? Di mana KPK dalam hal pengawasan dan pencegahan?" tutup Advokat Leo Detri, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Baca Juga :