Komisi III DPR Rapat dengan PPATK, Habiburokhman Desak Buka Blokiran Rekening FPI

Komisi III DPR Rapat dengan PPATK, Habiburokhman Desak Buka Blokiran Rekening FPI
Komisi III DPR Rapat dengan PPATK, Habiburokhman Desak Buka Blokiran Rekening FPI (Foto : )
Pemblokiran rekening Front Pembela Islam atau FPI, setelah pemerintah memutuskan melarang dan menjadikannya organisasi terlarang, sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan kaitan pemblokiran rekening FPI. Ia mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 2, 3, 4 ,5 dan Pasal 44 ayat 1, disebutkan bahwa objek TPPU adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana."Saya ingin tahu relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali enggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak," kata Habiburokhman, Rabu (24/3/2021).Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada temuan unsur pidana dalam pemblokiran rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK tersebut. Karena itulah, Habiburokhman menyarankan agar PPATK membuka blokir rekening itu."Saya pikir ini kita ada semangat bidang hukumnya ya, ada semangat restorative justice pak supaya tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang enggak ada ini sudah berapa bulan ya enggak ada masalah ya dibuka saja," ujar Habiburokhman, dikutip dari viva.co.id.Dia berharap PPATK lebih bijak dalam melakukan pemblokiran rekening pribadi. Karena akan dapat merugikan seseorang, apalagi jika mereka sedang dalam kesulitan."Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan pribadi orang-orang tersebut. Kasihan sekali sama seperti kita, misalnya dana kita hanya ada di rekening tersebut malah dibekukan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan," jelasnya.