Penabrak Bocah 7 Tahun di Kelapa Gading Jakut Jadi Tersangka

Penabrak Bocah 7 Tahun di Kelapa Gading Jakut Jadi Tersangka
Penabrak Bocah 7 Tahun di Kelapa Gading Jakut Jadi Tersangka (Foto : )
Polisi menetapkan pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Pelaku mengakibatkan bocah berusia 7 tahun terluka cukup parah. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pria pengemudi mobil sedan berinisial nama MRK, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik."Inisialnya adalah MRK (21), laki laki, seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri, Rabu (22/3/2021), seperti dikutip dari viva.co.id.Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya semuanya. Mereka juga sudah menahan yang bersangkutan.Sebelumnya diberitakan, bocah berusia tujuh tahun jadi korban tabrak lari oleh sebuah mobil sedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Video kejadian ini tersebar di WhatsApp.Kepolisian membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Minggu (21/3/2021) pagi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang berjalan kaki dengan orang tuanya. Tiba-tiba saja korban ditabrak oleh sebuah mobil. Bukannya berhenti, pengendara mobil itu malah langsung kabur tancap gas. Korban pun mengalami luka parah dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.