Terkait Kasus Mafia Lahan Sarana Jaya, KPK Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri

Terkait Kasus Mafia Lahan Sarana Jaya, KPK Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri (Foto Dok. istimewa)
Terkait Kasus Mafia Lahan Sarana Jaya, KPK Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri (Foto Dok. istimewa) (Foto : )
KPK mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta Timur. Surat permohonan pencegahan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.
Hal itu disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021)."Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan. Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri. Surat disampikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri."Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," imbuhnya.Pencegahan iitu dilakukan untuk kepentingan penyidikan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Sehingga, bila saksi itu dipanggil, tidak sedang di luar negeri."Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan. Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.Kendati demikian, Ali tidak menyebutkan jumlah maupun identitas mereka yang dicegah ke luar negeri itu. Hal itu terkait kebijakan pimpinan baru KPK."Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup. Dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," pungkasnya, seperti dikutip dari Kumparan.Saat ini, KPK memang belum menjelaskan lengkap soal konstruksi perkara ini. Termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.KPK hanya menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.Diduga ada praktik korupsi dalam pembelian lahan yang dilakukan Perumda Sarana Jaya itu. Diduga, tanah yang dibeli itu ialah untuk aset bank tanah Pemprov DKI.Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tanah itu ialah untuk program hunian rumah DP Rp 0. Sarana Jaya merupakan BUMD yang mendapat tugas menjalankan program tersebut.Sosok tersangka kemudian mengerucut ke sosok Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.Ia sudah dinonaktifkan dari jabatan direktur utama oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sarana Jaya diketahui merupakan BUMD DKI Jakarta. Penonaktifan Yoory disebut terkait dengan status tersangka dirinya di KPK.