Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan vonis mati terhadap Pedilius Asman (32 tahun). Ia divonis mati karena perilaku kejinya atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga tewas.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Asman layaknya monster sadis dan tak mengenal belas kasihan terhadap anak kandungnya, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis itu."Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati," kata Hakim Ketua Haris Tewa, Selasa (23/3/2021).Dalam proses persidangan, aparat kepolisian menjaga ketat. Adapun jumlah yang hadir dalam persidangan terbatas karena pandemi.Tapi, keriuhan sempat mewarnai jalan sidang saat hakim mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa.Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 14 Mei 2020. Seorang pelajar perempuan berinisial KS (9) diperkosa pelaku.Selain itu, pelaku juga mencekik leher korban dan menggantung korban di depan kosnya."Korban diperkosa lalu dicekik dan digantung di tali jemuran oleh pelaku yang juga teman bapaknya," kata Hari Brata, Selasa, 23 Maret 2021.Hari Brata mengatakan, sidang dikawal kepolisian agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi kasus tersebut adalah pembunuh anak."Kita siagakan personel di pengadilan untuk mengamankan jalannya sidang dan menghindari keributan pasca putusan hakim," ujarnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Hakim juga mempertimbangkan hukuman mati lantaran kasus tersebut korbannya anak di bawah umur dan dibunuh secara sadis. Ditambah hal yang memberatkan terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit saat proses sidang.
Baca Juga :