Pertamina mulai memberlakukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite setara dengan harga BBM bersubsidi jenis Premium mulai hari ini, Minggu, 21 Maret 2021 di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Program ini kami laksanakan secara bertahap," ujar Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali.[caption id="attachment_449208" align="alignnone" width="400"] Laode Syarifuddin Mursali, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Regional Sulawesi. (Foto: Muhammad Noer)[/caption]Ia mengatakan Pertamina telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan harga khusus pembelian Pertalite seharga Premium yakni Rp 6.450 per liter atau lebih hemat Rp 1.400 dari harga normal.Pemberlakuan ini dilaksanakan secara bertahap diperuntukkan bagi konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, mobil ber plat kuning seperti angkutan umum kota (angkot) dan taksi."Kami sudah melaporkan ke Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar. Beliau berdua mendukung untuk mendorong konsumsi bahan bakar ramah lingkungan sekelas minimal Pertalite kepada masyarakat. Nantinya akan menyusul di kota-kota besar lainnya di Sulawesi dan Indonesia," katanya.[caption id="attachment_449209" align="alignnone" width="400"]
Pertalite seharga bensin premium ini berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, mobil ber plat kuning seperti angkutan umum kota (angkot) dan taksi. (Foto: Muhammad Noer)[/caption]Pemberlakuan BBM Pertalite seharga Premium, kata Syarifuddin, sebagai langkah awal mulai diberlakukan pada 34 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebar di Kota Makassar, pada Minggu, 21 Maret 2021.Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan udara yang lebih bersih dan sehat. Sehingga, Pertamina menghadirkan Program Langit Biru di Makassar sebagai promo spesial BBM jenis Pertalite setara harga Premium di beberapa SPBU.Melalui program tersebut, pihaknya mengajak masyarakat beralih ke bahan bakar yang lebih berkualitas setara Pertalite RON 90 agar menekan polusi udara akibat tingginya emisi gas buang disebabkan penggunaan bahan bakar beroktan rendah setara Premium, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.Selain itu, BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. Bahkan, pabrikan kendaraan sudah mensyaratkan mobil-mobil keluaran 2000-an menggunakan BBM minimal sekelas Pertalite. Muhammad Noer | Makassar, Sulsel
Baca Juga :