Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan protokol kesehatan prokes baru.
Salah satunya yaitu menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk rujukan di berbagai aktivitas publik."Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap untuk protokol kesehatan. Kegiatan tertentu seperti acara keluarga, makan bersama, transportasi. Termasuk acara konser, berbasis sertifikat vaksinasi ini,” kata Budi dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).Budi menyebut sertifikat vaksin akan digunakan menjadi salah satu syarat atau instrumen dalam prokes yang baru untuk setiap kegiatan masyarakat. Saat ini prokes dikenal dengan 3 M."Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru. Untuk setiap aktivitas," kata Budi.Penggunaan sertifikat vaksin dalam penerapan protokol kesehatan hanya akan dilakukan setelah jumlah vaksinasi yang disuntikkan ke masyarakat cukup banyak.“Nanti bagitu jumlahnya sudah cukup banyak, kita sekarang sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas ini, gunanya nanti akan ke sana,” ucapnya.Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat selama ini diberlakukan?Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni: 1. Jaga Kebersihan Tangan Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor.
2. Jangan Menyentuh Wajah Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut. 3. Terapkan Etika Batuk dan Bersin
Baca Juga :