Lima orang pelaku pembegalan dump truck di Lampung diringkus polisi. Aksi kriminal ini ternyata melibatkan dua oknum polisi dan satu oknum anggota DPRD Lampung Utara .
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya mengatakan 2 Oknum polisi sebagai eksekutor."YA (47) dan HND (40) oknum polisi sebagai eksekutor langsung mobil dump truck. HTM oknum anggota DPRD Lamut (50) berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," ucap Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (17/3/2021).Lebih lanjut Pandra menuturkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.15 WIB pada Senin, 30 November 2020 lalu.Para pelaku melakukan begal terhadap dump truck itu di Gerbang Masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan.Modusnya, para pelaku menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan korban bermasalah dengan pihak leasing karena telah 7 bulan menunggak angsuran.Lalu truk diambil paksa dan dibawa oleh pelaku SUM. Sementara korban yang merupakan sopir bernama Eko Susanto dinaikkan ke mobil yang dibawa oleh dua oknum polisi YA dan HND.Korban kemudian diturunkan di Jalan Ir Sutami, depan PT Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung. Kedua oknum polisi itu lantas melanjutkan perjalanan ke rumah SUM untuk melihat mobil hasil pembegalannya."HTM oknum anggota DPRD Lamut berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," katanya.Pandra menambahkan, empat tersangka yang masih diburu ialah HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana. EWN (35) sebagai pencari pembeli. AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian tersebut. Pelaku sudah tertangkap, yaitu: 1. YA oknum polisi, berperan sebagai eksekutor langsung mobil dump truk2. HND oknum polisi peran sama seperti YA3. HTM Anggota DPRD Lampung Utara, berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck4. FA, perannya sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck5. GT yang baru saja tertangkap pada Sabtu (13/3) lalu, berperan sebagai supir dump truck
Pelaku Berstatus DPO, yaitu: 1. YOG, berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan2. EWN sebagai pencari pembeli3. AR yang berperan juga dalam penjualan mobil curian4. SAL, peran yang sama dengan ARUntuk lima pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.Terkait nasib dua oknum polisi itu, Kabid Humas Polda Lampung Kompol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa berkas dari hasil penyelidikan pelaku termasuk oknum polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)."Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari (Kejari Lampung Selatan)," ujarnya.Tentang keputusan terkait jabatan sebagai anggota kepolisian, Kompol Zahwani Pandra menjelaskan hal itu menunggu keputusan pengadilan."Kita akan tunggu keputusan pengadilan. Apabila terbukti bersalah (dalam putusan pengadilan), maka kita akan lakukan sidang pelanggaran kode etik (Sidang Komisi Kode Etik Polri/KKEP)," pungkasnya, seperti dikutip dari Kumparan.
Baca Juga :