Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal berlaku di Kota Depok mulai Selasa (23/3/2021). Salah satu titik kamera berada di kawasan Jalan Margonda Raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra M Waspada menuturkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan terekam kamera E-TLE. Kemudian, sanksi tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan.“Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut di bank. Setelah dari sana maka pelanggar akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut,” katanya, Kamis (18/3/2021).Jika surat pemberitahuan itu tidak diindahkan maka secara otomatis surat kendaraan diblokir. Adapun sasaran dari program tersebut di antaranya, pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran mengunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara. Kebijakan ini berlaku untuk roda empat atau lebih. Untuk sementara, kamera E-TLE terpasang di dekat Balai Kota Depok dan rencananya akan ditambah.“Jadi artinya kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan apabila melintasi di Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jadi ada di titik fokus dua pelanggaran itu,” ujar Andi, dikutip dari viva.co.id.“Jadi pengembangannya sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun karena ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID, jadi dialihkan tahun depan,” pungkasnya.
Catat 23 Maret 2021, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Depok
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:32 WIB