Kasus Kekerasan Seksual Terhadap 25 Siswa di Timika, Polisi Minta Keterangan 30 Orang Saksi

Kasus Kekerasan Seksual 25 Siswa di Timika, Polisi Minta Keterangan 30 Saksi
Kasus Kekerasan Seksual 25 Siswa di Timika, Polisi Minta Keterangan 30 Saksi (Foto : )
Polres Mimika, Papua, telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh sejumlah siswa sebuah sekolah di Timika, Papua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, para saksi yang telah dimintai keterangan ialah para siswa yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh DF (30), oknum Pembina Asrama Putra.Ia menuturkan, sejauh ini belum ada tambahan korban datang yang melapor ke polisi, selain 25 siswa yang sudah membuat laporan sebelumnya. Polres Mimika sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Mimika untuk memeriksa kejiwaan DF.Pelaku yang baru setahun bekerja sebagai Pembina Asrama Putra di sekolah itu melakukan tindakan amoral kepada 25 siswa yang berusia antara 6 hingga 13 tahun.Perbuatan tak senonoh tersebut dia lakukan sejak periode November 2020 hingga 9 Maret 2021. Korban yang mengalami kekerasan seksual 12 orang, sedangkan yang mengalami pelecehan 13 orang.Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia 6 tahun, berinisial ST, menangis di kamar. Setelah ditanya oleh Pembina Asrama lain di sekolah itu, bocah ST lalu menceritakan peristiwa tragis yang ia alami.Tindak kekerasan yang dilakukan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di Asrama Putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Antara