Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang ‘Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa Ramadan’. Dalam fatwanya, MUI menyatakan penyuntikan vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa.
Fatwa itu keluar setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno di Jakarta, Selasa (16/3/2021), untuk membahas masalah pelaksanaan vaksinasi covid-19 saat umat Islam melaksanakan puasa Ramadhan Tahun 2021.Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, para peserta rapat pleno akhirnya sepakat mengeluarkan dan menetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa Ramadan."Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan mmenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid-19 secara massif," katanya, melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTVklik, Selasa (16/3/2021).Dijelaskan Asrorun, vaksinasi covid-19 kepada masyarakat yang dilakukan saat ini dengan cara injeksi intramuskular, tidak membatalkan puasa bagi umat Islam yang menjalani vaksinasi covid-19. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Asrorun, menyebutkan isi Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.Asrorun menuturkan, para peserta rapat pleno Komisi Fatwa MUI sepakat memberikan 3 rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadan tahun 2021 yakni:1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.
Baca Juga :