Penandatanganan MOU atau nota kesepahaman antara Polrestabes dan Pemkot Semarang, mengenai Keselamatan Berlalulintas Kota Semarang dalam penanganan laka terpadu, Penandatanganan ini dilaksanakan di Balaikota Semarang, Senin (15/3/21).
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, menjelaskan, Keselamatan Berlalulintas Kota Semarang merupakan posko terpadu yang berkantor di Rumah Sakit Pandanaran. Penandatangan Nota Kesepahaman dilaksanakan oleh Kapolrestabes Semarang dan Walikota."Setelah acara penandatangan akan dilanjutkan Pemberian Sim D secara Simbolis kepada Disabilitas yang lulus ujian," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang.Adapun garis besar dari Nota Kesepahaman, lanjut Kasat lantas, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada pengguna jalan.Selain itu, masih kata kasat lantas, melaksanakan penaganan kecelakaan Lalu lintas pada Tempat Kejadian Perkara (TKP)."Kita juga sudah membentuk Posko Terpadu Keselamatan Lalu lintas dengan melibatkan Perangkat daerah atau Unit Kerja dibawah, serta stakeholder terkait," jelas Sigit.Sigit juga menambahkan, sesuai tugas pokoknya masing masing, bedanya Posko terpadu di rumah sakit Pandanaran ini, apabila terjadi laka dari pihak lantas dan Ambulan Hemat mendatangi TKP bersama sama, manfaatnya untuk percepatan dan mudah berkoordinasi."Jadi intinya penandatanganan kesepakatan ini untuk ke wilayah Polda Jateng merupakan yang pertama kali dilakukan antara Polri dan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan demi aman, selamat dalam berlalu lintas guna menunjang perekonomian nasional," ungkapnya.
Baca Juga :