Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripda AP yang merupakan personel melakukan penembakan seorang wanita di Kota Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan sidang kode etik akan dilakukan setelah proses pidana dijalani selesai.“Dia nanti diproses (pidana) di sana, Polresta Pekanbaru. Nanti kalau proses kode etik baru di sini (Polda Sumbar). Kami masih menunggu proses pidana,” katanya, Minggu (14/3/2021).Satake Bayu juga menyebutkan bahwa kasus penembakan tersebut ditangani di Polresta Pekanbaru. Begitu pun dalam hal melakukan penyelidikan soal kronologi kejadian, juga ditangani oleh Polresta Pekanbaru.Namun ketika ditanya terkait motif penembakan, Satake enggan memberikan penjelasan. Sebab ada beredar kabar bahwa wanita korban penembakan merupakan teman kencan Bripda AP.“Kalau saya baca laporan dari (Polda) Riau, ada itu. (Soal open BO), saya enggak tau itu, saya tidak akan berkomentar itu. Kan udah diproses di sana juga,” ujarnya, seperti dikutip dari Kumparan.Bripda AP merupakan personel Polres Padang Panjang. Diketahui ia berangkat ke Pekanbaru bersama tiga personel lainnya. Satake Bayu menyebutkan keberadaan anggota di Pekanbaru untuk melakukan pengungkapan kasus.Namun dipastikannya, tindakan penembakan yang dilakukan Bripda AP di luar konteks menjalani tugas.“Penembakan di luar tugasnya dalam mengungkap kasus,” tegasnya.
Baca Juga :