Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Tiga kata lain: Baitullah, Ka'bah, dan salat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah ilegal dan tidak rasionalTidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakimSeperti diberitakan Channel News Asia , kasus ini bermula dari penyitaan sejumlah CD milik Jill Ireland Lawrence Bill, seorang umat Kristen asal Serawak, oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kuala Lumpur 2008 silam. CD-CD itu berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah".Hakim mencatat bahwa komunitas Kristen di Malaysia telah menggunakan kata "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” ucap Hakim Noor.Jill lalu menggugat Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Malaysia terkait penyitaan itu. Ia menuntut ada pengakuan resmi terhadap hak konstitusional untuk menjalankan ajaran agamanya dan perlakuan non-diskriminatif.Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah dalam menyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Ms Jill Ireland.Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga Rabu.Ini karena para pihak dikatakan sedang membahas kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, serta penundaan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk kementerian dalam negeri dan pemerintah, membenarkan kepada Bernama bahwa empat kata - Allah, Baitullah, Kaabah dan solat dapat digunakan oleh orang Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani sekaligus sebagai simbol salib,” ujarnya.
Channel News Asia
Baca Juga :