Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). TP3 meminta kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke pengadilan HAM.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi, Selasa (9/3/2021) pagi.Menurutnya, TP3 yang beranggotakan tujuh orang datang menemui Jokowi pada pukul 10.00 WIB.TP3 dipimpin Abdullah Hehamahua, yang beranggotakan sejumlah tokoh, antara lain Amien Rais, Marwan Batubara dan Muhyiddin Junaidi.Dalam pertemuan, mereka menyampaikan kepada Jokowi agar harus ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI.Mereka juga meminta agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM karena yakin ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat.Menurut Mahfud, pertemuan TP3 dengan Jokowi berlangsung singkat, tidak sampai 15 menit.Merespon hal tersebut, Jokowi menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah sudah meminta Komnas HAM bekerja secara independen.Komnas HAM sendiri sudah memberikan laporan dan rekomendasi terkait penanganan kasus tersebut.Salah satu rekomendasinya menyatakan bahwa apa yang terjadi di Tol Cikampek adalah pelanggaran HAM biasa.Meski demikian, pemerintah tetap terbuka, jika TP3 memiliki bukti-bukti tambahan bahwa kasus itu adalah pelanggaran HAM berat.Ini karena untuk menentukan terjadinya pelanggaran HAM berat, ada tiga syaratnya.Pertama adalah dilakukan secara terstruktur atau berjenjang, kedua dilakukan sistematis dan ketiga berlangsung masif dengan menimbulkan korban yang luas.Mahfud MD juga menyinggung soal penetapan status tersangka terhadap enam laskar FPI yang sudah tewas.Menurutnya, penetapan status tersangka itu untuk menentukan konstruksi hukum guna mencari siapa pelaku pembunuhan.Status tersangka juga langsung gugur karena mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mahfud MD juga kembali menegaskan, apabila ada masyarakat yang memiliki bukti-bukti tambahan terkait tewasnya enam laskar FPI dapat menyerahkannnya ke aparat penegak hukum.Apabila ragu, bukti-bukti itu dapat diserahkan ke Komnas HAM untuk diteliti lebih lanjut.
TP3 Temui Jokowi Minta Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Selasa, 9 Maret 2021 - 11:15 WIB