Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim.
Sidang digelar secara online dipimpin hakim ketua Tumpal Sagala dan dua anggota hakim yakni Johanis Hehamoy dan Ni Made Purnami. Sedangkan JPU, yakni Novan Arianto dan Sabetania Paembonan.Adapun terdakwa Christian Halim memantau secara online dari tahanan Polda Jatim. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi.Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Cakra Inti Mineral (PT CIM), M Gentha Putra. Gentha. Ia membeberkan terkait penipuan yang memberatkan terdakwa.Menurutnya terdakwa sempat keluar masuk ke kantornya dan mengaku merupakan seorang kontraktor tambang nikel yang berpengalaman."Awalnya saya gak kenal. Tapi saya tahu, Pak Christian ini sering ke kantor saya. Kemudian dikenalkan sebagai kontraktor tambang berpengalaman," kata Gentha di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/3/2021).Gentha mengatakan terdakwa menawarkan untuk menggarap tambang nikel yang ada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah.Janji yang ditawarkan yakni terdakwa mampu menghasilkan 100.000 matrik/ton bijih nikel setiap bulannya.Tawaran itu kemudian menarik pelapor, Christeven Mergonoto untuk berinvestasi di sana.Namun terdakwa memberi syarat untuk menghasilkan 100.000 matrik bijih nikel per bulan, infrastruktur harus dibangun guna menunjang penambangan."Pak Christian ini kemudian menawarkan proyek pengerjaan tambang nikel. Ia mengakunya penambang berpengalaman. Dan mampu menghasilkan 100.000 matrik per bulannya. Dengan catatan infrastruktur harus dibangun dan anggarannya Rp 20,5 miliar," jelasnya.Gentha mengatakan keanehan mulai muncul, sebab diketahui progres pembangunan infrastruktur selalu mundur.Tak hanya itu, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai semuanya sedangkan hasil 100.000 martik bijih nikel juga tak sesuai target."Itu diketahui setelah kita kroscek ke lapangan. Ternyata Pak Christian ini baru pertama kali mengerjakan tambang. Laporan progres pembangunan juga rancu. Dan hasilnya hanya 17 ribu matrik bukan 100.000 matrik yang dijanjikan," terang Gentha.Atas temuan itu, Gentha mengatakan pihaknya juga sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa. Namun saat mediasi itu terdakwa malah memberikan klarifikasi dan siap menghadapi proses hukum."Kami sudah berniat untuk mediasi menyelesaikan masalah dan disetujui. Tapi Pak Christian ini saat mediasi malah sebaliknya memberikan klarifikasi dan pasang badan. Katanya siap dengan proses hukum," tutur Gentah.Atas sikap ini, Christeven Mergonoto disebut sakit hati. Sebab selain dinilai plin-plan, terdakwa juga telah merugikan secara materiil dan imateriil. Adapun kerugian yang dialami pihak PT CIM senilai Rp 9 miliar."Ya hal ini yang membuat Pak Christeven sakit hati dan memprosesnya ke hukum. Kalau kerugian senilai Rp 9 miliar," tukas Gentha.Kasus penipuan tambang nikel ini bermula saat terdakwa menawarkan pengerjaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019. Karena tertarik, Christeven Mergonoto kemudian berinvestasi di sana.Christeven Mergonoto melakukan perjanjian kerja sama penambangan dengan M Gentha Putra selaku Dirut PT CIM sebagai pihak pertama. Sedangkan terdakwa adalah Direktur PT Multi Prosper Mineral sebagai pihak kedua atau kontraktor.Sebelum memulai penambangan, terdakwa menjanjikan mampu menghasilkan 100.000 matrik. Namun dengan catatan harus dibangun infrastruktur dengan anggaran Rp 20,5 miliar.Meski begitu, dalam perjalanannya yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai harapan. Sebab infrastruktur yang akan dibangun ternyata tak kunjung rampung padahal sudah ada anggaran yang turun.Selain itu, terdakwa selaku kontraktor juga hanya menghasilkan 17 ribu matrik bijih nikel.Menurut Jaksa Penuntut Umum, Novan Arianto, M Gentha Putra adalah orang pertama yang mengetahui dengan jelas kasus ini karena terdakwa setelah diberikan Rp20,5 miliar produk yang dihasilkan tidak sesuai.“Terdakwa juga mengaku ahli tambang ternyata ini adalah proyek pertama dia, dicek oleh saksi bukan keponakan langsung dari Hencen ahli kontraktor tambang. Kerugian dari Rp20,5 miliar adalah dana yang disetor saksi kepada terdakwa dan hasil perhitungan its sekitar Rp11 miliar kerugian Rp9 miliar,” ujar Novan Arianto.Sedangkan menurut kuasa hukum terdakwa, Jaka Maulana, dari keterangan saksi, majelis lebih bisa menilai keterangan saksi satu dan yang lain tidak ada kesesuaian.“Makanya kita optimis bisa kita bantahan. Kalau orang jujur nggak sulit nggak dibuat buat. Kita selama kita ikuti perkara nggak ada beauty kontes. Soal itu nggak tau yang jadi objek ini adalah perbuatan terbukti pengerjaan ini sudah selesai dan bisa dioperasionalkan dari hasil perkara ini nggak ada kesalahan dari pemeriksaan christeven justru dia direkomendasikan oleh saksi lain,” ujar Jaka Maulana. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :