Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal pencabutan izin reklamasi Pulau I.
MA menyatakan izin reklamasi Pulau I yang dimiliki PT Jaladri Kartika Pakcin dicabut. Putusan tersebut sekaligus mengoreksi vonis PTUN Jakarta dan PT TUN DKI."Kabul PK, Batal judex facti PT (Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta). Adili kembali. Tolak gugatan," isi putusan majelis PK yang dilansir dari situs Kepaniteraan MA, Senin (8/3/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Putusan PK itu diketok pada Kamis (4/3/2021). Duduk sebagai Ketua Majelis PK, Hakim Agung Supandi dengan 2 anggota majelis Is Sudaryono dan Hary Djatmiko.Kasus ini bermula saat Anies menerbitkan SK pencabutan izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018. Salah satu izin reklamasi yang dicabut yakni Pulau I yang dikelola PT Jaladri Kartika Pakci.[caption id="attachment_445038" align="aligncenter" width="900"] Pulau Reklamasi (Foto Kumparan)[/caption]Tak terima, PT Jaladri Kartika Pakci mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta yang meminta SK pencabutan izin reklamasi Anies dibatalkan.Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci dalam sidang putusan pada 11 Desember 2019, serta memerintahkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.Atas putusan itu, Anies mengajukan banding ke PT TUN DKI. Namun upaya Anies gagal. PT TUN tetap sependapat dengan PTUN Jakarta dalam putusan pada 28 April 2020.Meski demikian Anies tidak tinggal diam. Ia langsung mengajukan PK tanpa melalui kasasi. Akhirnya upaya Anies membuahkan hasil.
Baca Juga :