Ada Warga Disuntik Vaksin Covid-19 di Rumah, Ini Tempat yang Benar untuk Vaksinasi

Ada Warga Disuntik Vaksin Covid-19 di Rumah, Ini Tempat yang Benar untuk Vaksinasi (Foto Tangkap Layar Instagram Story)
Ada Warga Disuntik Vaksin Covid-19 di Rumah, Ini Tempat yang Benar untuk Vaksinasi (Foto Tangkap Layar Instagram Story) (Foto : )
Beredar kabar seorang warga di Cilandak, Jakarta Selatan, diduga disuntik vaksin corona di rumahnya dan kabar itu viral di media sosial.
Dari foto kartu vaksinasi yang dibagikan di fitur Insta Story, warga tersebut bernama Mutia Imro Atussoleha. Menurut Siti Nadia, vaksinasi corona hanya bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pun pos vaksinasi. Nadia tidak membenarkan layanan vaksinasi dilakukan di rumah.Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, dr Helmi, mengaku belum bisa menjelaskan terkait peristiwa itu.Senada dengan juru bicara vaksinasi corona dari Kemenkes, dr. Siti Nadia, menurutnya vaksinasi seharusnya dilakukan di fasyankes."Vaksinasi dilakukan di fasyankes dan tempat lainnya yang telah disepakati. Misalnya pelaksanaan vaksinasi dinamis lansia di gedung sekolah" kata Helmi.Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, tertulis sebagai berikut:Pelayanan Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:1. Puskesmas, puskesmas pembantu;2. Klinik;3. Rumah sakit; dan/atau4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat.