Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal KLB Demokrat. Namun pernyataan Mahfud dikritik petinggi Demokrat
.Setelah KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jadi ketua umum, kubu Agus Harimurti Yudhoyono, mempertanyakan sikap pemerintah yang membiarkan hal itu.Salah satunya adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Andi Arief yang mengimbau Mahfud MD tak diam melihat kudeta di partainya yang dilakukan tokoh dari lingkaran dalam istana.Merespon hal tersebut, Mahfud MD menegaskan, KLB Demokrat adalah masalah internal partai, dan belum menjadi masalah hukum."Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sakarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," cuitnya di akun Twitter, Sabtu (6/3/2021).Menurutnya, sesuai UU Nomor 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Mahfud juga mencontohkan saat Presiden Megawati berkuasa dulu."Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," cuitnya."Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tambahnya lagi.
"Tapi kami sadar beratnya posisi Pak Prof Mahfud MD dalam mengambil sikap adil terhadap Partai Demokrat. Kami memahami," cuitnya lagi.
Kubu AHY: Ada Pembiaran
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, kubu AHY angkat bicara. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Andi Arief, pengurus hasil Kongres 2020 adalah yang sah sehingga harus dilindungi aparat keamanan."KEPOLISIAN menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB Deli Serdang. Surat resmi AHY sebagaj produk kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam," cuit Andi Arief di akun Twitternya.Ditambahkan Andi, bahwa independensi wajib dihormati, tapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah dan jangan dilakukan pembiaran."Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD/ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," tulisnya.Meski demikian, Andi Arief memahami beratnya posisi Mahfud MD dalam menyikapi masalah Partai DemokratBaca Juga :