Setelah berhasil menjadi Kajari gadungan sejak 2019, akhirnya Abdussamad diringkus oleh polisi. Tak hanya itu sang isteri yang dinikahi selam 6 tahun pun tak tahu kalau tersangka adalah jaksa gadungan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur merilis kasus penipuan dan pengelapan dengan modus mengaku seorang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini pada Jumat (5/3/ 2021).Tertangkapnya Sang Kajari gadungan berawal dari tersangka yang tak mau bayar sewa menginap di sebuah hotel selama dua bulan, di Surabaya. Pihak kejaksaan mendapat informasi , mengenai adanya jaksa mengamuk tidak mau membayar biaya sewa hotel selama dua bulan senilai Rp 38 juta. Jaksa gadungan ini sempat mengancam akan menutup hotel, jika tetap meminta tagihan sewa hotel . Sehingga Tim Intelejen Kejari turun tangan dan tersangka diamankan ke kantor Kejari Surabaya.Dari pemeriksaan terungkap tersangka Abdussamad merupakan pegawai honorer Kejaksaan Negeri Kalimantan yang dipecat. Semenjak itu dirinya tak bekerja dan mengaku sebagai jaksa. Untuk melancarkan modusnya tersangka kerap memakai seragam jaksa.Tak hanya itu, dengan modusnya ini tersangka juga melakukan penipuan modus meloloskan warga menjadi aparat sipil negara dengan kerugian hingga Rp 600 juta, namun kenyataannya palsu. Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu penipuan dan penggelapan,“Dengan mengenakan pakaian dinas yang dipesannya secara khusus tersebut, tersangka berhasil menjadi kajari gadungan sejak 2019. Sang isteri yang dinikahi selama 6 tahun pun tak tahu kalau tersangka adalah jaksa gadungan, “ ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono.Sementara tersangka Abdussamad juga mengatakan, isterinya selama ini tidak tahu, dan tidak pernah tanya perihal pekerjaannya.Tim Kejari Surabaya juga mengamankan tongkat komando, baju PDH Kejaksaan lengkap dengan atribut dan pangkat, masker berlogo kejaksaan, KTA serta kartu identitas yang diduga turut di palsukan. Jaksa gadungan ini kini diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya , untuk proses pengembangan, serta di proses hukum.,Akibat perbuatannya Abdussamad dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Zainal Azhari |Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :