Polresta Denpasar sukses menangkap 2 bandar besar narkoba dengan barang bukti ganja kering seberat 30 kilogram dan uang tunai sebesar Rp227 juta.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, kedua bandar besar narkoba tersebut ditangkap jajaran Polresta Denpasar di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar, Bali, pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 WITASejumlah barang bukti narkoba, lanjut dia, ditemukan di lokasi berbeda yakni di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan."Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Jansen saat konferensi pers, Jumat (5/3/2021), dikutip dari rri.co.id.Ia menuturkan, barang bukti lainnya berupa 3 buah timbangan elektrik, 6 buku tabungan, 3 kartu ATM dan 9 unit telepon genggam.Kedua bandar yang dibekuk yakni Suhadi (36) dan Rio (28) mengaku mendatangkan ganja seberat 30 kilogram yang dikemas ke dalam 101 paket besar, dari Aceh. Ganja dikirim ke Bali melalui jalur darat."Ini merupakan ungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Dan kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungan. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ucapnya.Menurut Jansen, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan. Sejumlah petugas pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.Kemudian pada Kamis (4/3/2021), polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja.“Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja," terangnya.Dijelaskan, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamarnya ditemukan 94 paket ganja, hasis sebanyak 488 gram, sabu 45 gram dan ekstasi."Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejualbelikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali dan Sumatera. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya," ujar Jansen.Tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010, kemudian menjadi bandar lintas provinsi sejak 2018. Sementara Tersangka Rio tinggal di Bali sejak 2010, menjadi pengedar pada 2018. Dia sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya.Atas kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," ujar Jansen.
Baca Juga :