Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah menangis mendengar kisah seorang korban perampasan tanah yang berjuang sampai 30 tahun untuk mendapatkan haknya.
Kisah pilu itu didengar sendiri oleh Ikhsan saat diskusi via Zooming yang digelar MUI bersama FKMTI, KPPU, BPN, Jumat (5/3/2021)"Saya sudah ketemu langsung dengan dokter Robert Sudjasmin. Saya meneteskan air mata mendengar kisahnya. Sudah 30 tahun berjuang mendapatkan hak tanahnya, dan dia masih sehat, " ungkap Ikhsan.Menurut Ikhsan, perjuangan drg Robert Sudjasmin harus didukung dan jadi penyemangat korban perampasan tanah lainnya.Drg Robert Sudjasmin membeli tanah SHM dari Departemen Keuangan pada aret 1990. Rencananya, dia bersama rekan-rekannya akan membangun rumah sakit di atas tanah seluas 8.320 m2 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Robert yang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, tak menyerah. Dia terus berjuang hingga saat ini. Pada Desember 2019, Depkeu telah mengeluarkan surat bahwa tanah SHM 139/Pegangsaan 2 tersebut sah sebagau milik Robert Sudjasmin.Depkeu juga meminta pihak BPN menyerahkan sertifikat yang sudah diajukan proses balik nama sejak tahun 1996.MUI sangat geram dengan keberadaan mafia di Tanah Air yang sudah sedemikian canggih dan masif dalam menjalankan aksinya.Karenanya MUI sangat mendukung berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka memberantas mafia tanah di tanah air sampai ke akar-akarnya.“Saat ini mafia tanah di Tanah Air sudah sedemikian terstruktur dan masif atau canggih. Misalnya ada orang yang mengaku akan membeli tanah, kemudian yang bersangkutan minta difoto sertifikat tanahnya, lewat HP (hand phone). Tapi nanti foto lewat HP itu, bisa persis seperti asli. Istilah kita, aspal,” ujar Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan, MA, Jumat (5/3/2021), dalam Webinar Kelompok Terumpun.Karenanya ketika Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengajak berdiskusi untuk memecahkan masalah mafia tanah, Buya Amirsyah langsung menyetujuinya.“Saya sudah berkali-kali berdiskusi dengan Mas Budi (Ketua FKMTI membahas masalah mafia tanah. Dulu saya masih Wakil Sekjen, saya bilang tunggu lah waktunya. Alhamdulilah hari ini kita bisa melakukan diskusi. Kita bedah kasus ini,” ujarnya.“Insya Allah Selasa (9/3/2021) akan kita bawa ke Rapim dan akan menjadi kebijakan MUI. kalau sebelumnya kita membahas hingar-bingar soal miras, soal SKB, sudah saatnya kita mengangkat persoalan tanah,” jelasnya.Buya berharap peserta yang hadir dalam webinar ini betul-betul menaruh pemikiran yang serius untuk menyelamatkan tanah sebagai bagian kedaulatan NKRI.Selain Sekjen MUI, ikut hadir dalam webinar kali ini sebanyak 22 orang, antara lain Staf Khusus Menteri ATR/Ka BPN Bidang Kelembagaan DR Teuku Taufiqulhadi M Si, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo SE PHD, dan Ketua FKMTI Budiarjo. Webinar ini dipandu oleh Wakil Sekjen MUI Dr H Ikhsan Abdullah SH MH.Sementara itu Ketua FKMTI, Budiarjo sangat gembira dengan respon MUI yang begitu bersemangat membedah persoalan tanah.Dia berharap hasil diskusi ini nantinya bisa menjadi kebijakan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.“Untuk mendukung terungkapnya mafia tanah, FKMTI siap mengadu data. Dengan cara itu, akan terungkap mafia tanah sampai ke beking-bekingnya. Sebagai korban, kami sangat mengetahui masalah,” tegasnya.Budi juga menandaskan, para korban mafia tanah siap dipenjara jika data kepemilikan tanah mereka tidak benar. Sebaliknya jika data para korban mafia tanah benar, maka pemerintah harus menjatuhkan hukuman berat kepada perampas tanah tanpa pandang bulu.Budi menambahkan, banyak SHGB konglomerat bisa terbit di atas tanah milik rakyat. Padahal, tanah tersebut belum dijual oleh pemilik yang sah.Contohnya, di atas tanah girik C-913 Lengkong Gudang milik Rusli Wahyudi ada SHGB 662 yang diterbitkan bpn pada tahun 1994 saat tanah dalam status jamin pengadilan.
Baca Juga :