Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Demo Puluhan Mahasiswa Papua

Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Demo Puluhan Mahasiswa Papua (Foto Humas Polda Jateng)
Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Demo Puluhan Mahasiswa Papua (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )
Polisi dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa Papua. Aksi unjuk rasa itu berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang, pada Jumat (5/3/2021).
Aksi demo puluhan mahasiswa itu dibubarkan karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait penanganan pandemi.Aksi unjuk rasa dimulai pukul 09.00 WIB menyuarakan tentang otonomi khusus papua itu berlangsung kondusif.Meski begitu para pendemo tak patuh protokol kesehatan. Mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai maskerNamun, sekitar pukul 10.45 WIB aksi para peserta unjuk rasa itu mulai tak terkendali. Massa mulai ricuh. Untuk mengatasi keadaan, petugas mencoba secara perlahan membubarkan massa. Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri.Namun imbauan itu rupanya tak dihiraukan oleh massa. Massa semakin menjadi ricuhnya.Polisi pun terpaksa membubarkan demo itu. Sekitar 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan diamankan ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.
Sementara sisa demonstran diperintahkan polisi membubarkan diri pulang ke rumah masing masing.Namun rupanya imbauan polisi tak digubris, massa ternyata bergerak hanya berpindah lokasi dan mencoba bertahan di pertigaan jalan Pleburan.Saat hendak dibubarkan, kericuhan kembali terjadi. Seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto.AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yang diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan."Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP IGA Perbawa Nugraha, dalam rilis yang diterima antvklik.com