Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Mengunggah Sertifikat Vaksin, Ini Alasannya

Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Mengunggah Sertifikat Vaksin, Ini Alasannya (Foto Istimewa)
Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Mengunggah Sertifikat Vaksin, Ini Alasannya (Foto Istimewa) (Foto : )
Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu dan ternyata ada hal yang perlu diperhatikan terkait sertifikat vaksin.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, masyarakat diimbau tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial. Atau membagikannya secara sembarangan.“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19. Atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” kata Johnny G. Plate, seperti dikutip dari Antara.Setelah tenaga kerja, kini giliran pekerja di pelayanan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat. Serta warga lanjut usia yang mendapat suntikan vaksin Covid-19.Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.Setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin. Vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai kartu kuning di Indonesia.Sertifikat vaksin berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.