Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, kini terancam hukuman mati. Hal itu lantaran dia menggunakan dana pencegahan corona yang bersumber dari dana desa untuk bermain judi.
Perbuatan sang Kades itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni dalam surat dakwaannya.Surat dakwaan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.Yuriza menyebut, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp 187,2 juta. Ternyata uang sebanyak itu diketahui untuk membayar utang pribadi dan berjudi."Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat. Dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga," katanya.Dihadapan majelis hakin yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001."Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya, seperti dikutip dari Kumparan.Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona Covid-19 maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Baca Juga :