Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal minuman keras atau miras dijadikan contoh oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pemerintah tak alergi kritik.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal pencabutan lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang aturan pembukaan bidang usaha miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.Menurutnya, dengan pencabutan lampiran Perpres itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak alergi kritik."Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akomodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan," cuit Mahfud MD lewat akun Twitter, Rabu (3/3/2021).Mahfud juga mencontohkan soal wacana vaksinasi berbayar untuk kelompok masyarakat tertentu. Namun setelah dikritik, akhirnya digratiskan semua."Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," cuitnya lagi.Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik pencabutan lampiran Perpres soal miras.MUI mengimbau agar pencabutan Perpres ini dapat dijadikan momentum untuk mengkaji kembali segala peraturan yang dapat menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
Baca Juga :