Bos Perusahaan di Jakarta Utara Lakukan Pelecehan Seksual pada 2 Sekretarisnya

pelecehan seks bos
pelecehan seks bos (Foto : )
Seorang bos sebuah perusahaan jasa keuangan di Jakarta Utara ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual pada dua sekretarisnya. Kasus terbongkar setelah salah satu korban hendak mengundurkan diri dari pekerjaannya karena tak tahan dengan kelakuan si bos.
Polisi menangkap bos sebuah perusahaan di Jakarta Utara berinisial JH (47) setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya yang berinisial DF (25) dan EF (22). Polisi menyebut modus JH melakukan tindakan pelecehan seksual dengan mengaku sebagai peramal."Tersangka mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rezeki seseorang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Mapolres Metro Jakut, Selasa (2/3/2021).Nasradi mengatakan korban DF dan EF mendapatkan tindakan pelecehan seksual  sejak September 2020. Keduanya berposisi sebagai sekretaris di perusahaan yang dipimpin pelaku."Kemudian korban EF mengatakan kepada rekannya, DF, kalau mau  resign . Di situlah terbuka atau apa yang terjadi selama ini (pelecehan seksual)," kata Nasriadi.Saat berdiskusi mengenai aksi pelecehan seksual itu, kedua korban memutuskan berhenti bekerja di perusahaan tersebut pada Oktober 2020. Setelah itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara pada Senin 8 Februari lalu.Setelah didapatkan bukti-bukti, salah satunya rekaman CCTV aksi cabulnya, JH kemudian ditangkap polisi pada Jumat 26 Februari saat berada di kantornya di daerah Jakarta Utara."Pelaku sedang berada di TKP serta langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan pelaku di pimpin oleh Kanit PPA Polres Metro Jakut AKP Andry Suharto dan anggota unit PPA," ungkap Nasriadi.Polisi menjerat JH dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Novi Zakaria | Jakarta