PP Muhammadiyah Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras

PP Muhammadiyah Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras (Foto Dok. Suara Muhammadiyah)
PP Muhammadiyah Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras (Foto Dok. Suara Muhammadiyah) (Foto : )
Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi setelah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Selain itu, ia juga mengatakan, pencabutan Perpres itu menjadi bukti pemerintah masih mendengar aspirasi. Serta masukan dari masyarakat khususnya dari mereka yang beragama Islam."Kami mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021. Pencabutan tersebut membuktikan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan, Selasa (2/3/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Abdul Mu'ti kemudian mendorong pemerintah agar lebih peka dalam mengambil kebijakan terkait sejumlah hal yang berpotensi memancing respons negatif dari masyarakat umum.Menurutnya, forum diskusi dan komunikasi antar kementerian lembaga harus ditingkatkan dalam memastikan aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak menuai pro dan kontra begitu diterapkan di tengah masyarakat."Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak," kata Abdul Mu'ti.Sebelumnya, Jokowi mengumumkan membatalkan Perpres tentang investasi miras. Jokowi mengambil langkah itu setelah menerima kritik dari berbagai pihak. Mulai dari Majelis MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan beberapa tokoh masyarakat."Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya. Serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan. Lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.