Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres Miras.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan apresiasinya atas pencabutan lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang investasi minuman keras oleh Presiden Jokowi."Hari ini Presiden RI telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat dengan statement dan policy terkait dengan izin minuman keras yang diatur dalam Perpres," katanya."Untuk itu MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," katanya.Menurut Asrorun, MUI juga berharap pencabutan lampiran Perpres soal miras itu menjadi momentum peneguhan komitmen untuk mengkaji kembali segara peraturan yang dapat menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.Ini termasuk peraturan perudangan yang memungkinkan ada produksi dan penyalahgunaan miras baik yang tersirat dan tersurat.Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol."Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Baca Juga :