Setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut kembali Peraturan Presiden atau Perpres Miras.
Presiden Jokowi menyampaikan keputusan pencabutan Perpres tentang minuman keras atau miras pada Selasa (2/3/2/2021) siang.Menurut Jokowi, pencabutan ini setelah menerima masukan-masukan dari para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta berbagai pihak lain."Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi yang disiarkan di akun Sekretariat Presiden di YouTube.Sebelumnya, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Namun yang menuai kontroversi di tengah masyarakat adalah aturan soal miras.Terkait soal miras tersebut berlaku di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah merilis pernyataan sikap yang meminta pemerintah mencabut Perpres itu karena akan dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa.
Baca Juga :