Kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi jaksa, namun adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan.
Tim kuasa hukum menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, mengabulkan eksepsi kuasa hukum empat ibu rumah tangga (IRT) yang melempar pabrik tembakau di Lombok, Senin, 1 Maret 2021.Hakim menerima eksepsi para terdakwa dan membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingg proses sidang empat IRT tidak dilanjutkan.Tim kuasa hukum empat IRT, D.A Malik, mengatakan dakwaan jaksa dibatalkan hakim karena tidak jelas dan lengkap dalam menyusun dakwaan sebagaimana dijelaskan pasal 143 KUHAP.“Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak cermat jelas dan lengkap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Proses kasus tersebut dihentikan. Ini salah satu materi eksepsi yang disampaikan oleh tim IRT di muka sidang,” kata D.A Malik saat dihubungi antvklik. Malik mengatakan putusan hakim tersebut bukan berarti kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi jaksa, namun adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan.“Ini kemenangan nurani hukum, bukan kemenangan jaksa, pengacara, polisi. Ini adalah kemenangan bagi tegaknya nurani hukum berkeadilan di Indonesia,” ujarnyaKemudian dia mengapresiasi pimpinan majelis hakim yang diketuai oleh Arsy SH telah mengambil keputusan tepat atas kasus ini.“Keputusan yang diambil majelis hakim ini menandakan bahwa nurani hukum di Indonesia tidak mati, masih terjaga di lembaga peradilan kita,” ujarnya.Kemudian ketidakjelasan dakwaan jaksa dalam mengurai peran masing-masing terdakwa membuat hakim memutuskan menghentikan kasus ini.“Selain tidak jelas merumuskan dakwaan, empat IRT juga tidak didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan. Itu menjadi pertimbangan hakim memutuskan dihentikan kasus ini,” terangnya.Pantauan media, jaksa mengatakan IRT melempar spandek pabrik menggunakan batang singkong dan 11 batu, namun barang bukti yang dihadirkan justru dalam bentuk foto tujuh batu dan satu bambu. Tidak ada barang bukti singkong.Selain itu dakwaan jaksa yang menyebut pabrik tembakau rugi hingga Rp4,5 juta karena atap spandek yang penyok tidak dapat dibuktikan. Bahkan barang bukti utama berupa spandek tidak dihadirkan.Malik menambahkan berkas perkara kasus 4 IRT yang ditahan bersama dua balita yang sempat menjadi sorotan itu kini dikembalikan ke kejaksaan.Pihaknya kini menunggu langkah selanjutnya dari JPU atas kasus yang mendera 4 IRT tersebut.“Kami yakin Jaksa Penuntut Umum tentu memiliki pandangan dan nurani hukum yang sama dengan Majelis Hakim dalam kasus ini. Kita doakan,” tutupnya.
Kuasa Hukum: Pengadilan Hentikan Kasus 4 IRT Lempar Pabrik di Lombok
Selasa, 2 Maret 2021 - 07:19 WIB