Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap I-R, pelaku penculikan anak laki laki di bawah umur bernama RS (9 tahun), Siswa SD kelas 3, yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.
Peristiwa penculikan diketahui dari laporan orang tua korban bernama SY ke polisi, pada tanggal 24 Februari 2021 kemarin.Kemudian, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap I-R, seorang perempuan warga Catur sakti, Rt 01, Rw 01, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang berdomisili di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya berinsial, R-A-R, seorang perempuan.Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku menjalankan aksinya terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku di ambil oleh orang tua korban.“Menurut Pelaku, dia membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban dibawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” Jelas Kapolres, Jum’at (26/02/2021).Kapolres juga menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Selasa (23/02/2021), sekitar pukul 09.30 Wib, RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten.Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Jogja.Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB anak korban belum pulang ke rumah, sehingga ibunya berusaha mencari kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R.[caption id="attachment_442133" align="aligncenter" width="900"] Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (Foto Humas Polda Jateng)[/caption]Sekitar pukul 18.00 WIB ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang ke rumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui telepon genggamnya dan mengatakan bahwa ia tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, Beserta STNK dan BPKB atas nama IDA IRAWATI. 2 (dua) stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, 1 (satu) stel pakaian milik korban dan 1 (satu) buah handphone merk oppo A83, serta Data Rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten.[caption id="attachment_442134" align="aligncenter" width="900"]
Barang Bukti yang Disita (Foto Humas Polda Jateng)[/caption]Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.
Baca Juga :