Dalam dua hari ini, Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan PPKM dan P4GN, di wilayah Kota Semarang, pada Kamis malam (25/2/2021) dan Jumat Malam (26/2/2021).
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Agung Prasetyoko,. SH, MH., menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dilakukan bersama dengan, Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro.Hal ini dilakukan, untuk penegakkan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19.Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Agung Prasetyoko,. SH, MH., bahwa pihaknya melakukan operasi gabungan dalam penertiban jam malam operasional di berbagai tempat di kota Semarang. “Kegiatan PPKM sekala Mikro ini mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut. Ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan operasi,” jelas Kombes Pol. Agung Prasetyoko,. SH, MH., saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).Selain itu, Lanjut Agung, Penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba (P4GN) di masa pandemi covid-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat.Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Agung juga menambahkan, dalam operasi ini, dibagi menjadi tiga Tim, tim pertama dipimpin oleh kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, S.Sos., M.Si..Tim 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP. Tjatoer Boediono dan tim 3, dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP. Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum.Ketiga Tim tersebut melakukan operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.“Kita khawatirkan adanya peredaran Narkoba di masa pandemic Covid 19 seperti ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” ucapnya.Masih kata Dirresnarkoba Polda Jateng, ada beberapa titik yang dilakukan operasi yaitu, Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika.“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang dihimbau agar, segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke dan Inul Vizta karaoke,” pungkasnya.
Baca Juga :