Elly Zulkifli Zulkarnain alias Zul warga Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram membuat surat hasil rapid test antigen palsu untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan berangkat ke luar Lombok.
Kasus pemalsuan surat test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat dengan tersangka Elly Zulkifli Zulkarnain untuk jamaah tabligh ternyata dinyatakan sudah lengkap/P 2 1 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati NTB.Elly Zulkifli Zulkarnain warga asal kota Mataram bersiap menghadapi pengadilan atas pemalsuan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.Diektur Reskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Hari Brata, MH membenarkan tersangka Elly Zulkifli Zulkarnain berdasarkan perkembangan laporan polisi nomor LP/40/II/2021/NTB/SPKT tanggal 28 Januari 2021 telah dinyatakan P21.“Hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kajati NTB sesuai surat Nomor B-549/N.2.4/Eku.1/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.Polisi tak lama lagi akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.“Tindak lanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kajati NTB,” sambung Hari Brata.Saat penangkapan pelaku, polisi mengamankan alat bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta didapatkan dari pemesanan surat tes cepat antigen.Kemudian, seperangkat komputer lengkap berikut monitornya, mesin cetak, stempel serta tiga unit telepon genggam.“Selanjutnya surat keterangan resmi bebas Covid-19 yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Klinik di Mataram tersebut di-scan. Hasil scan disimpan di komputer invetaris sebuah masjid. Hasil scan surat asli itu diedit di komputer mengatasnamakan 15 orang tersebut,” kata Hari.Seperti diberitakan sebelumnya, Elly Zulkifli Zulkarnain alias Zul warga Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram membuat surat hasil rapid test antigen palsu untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan berangkat ke luar Lombok.Zul yang merupakan salah seorang oknum jamaah tabligh ditangkap Polda NTB atas dugaan membuat surat hasil rapid test antigen palsu tersebut.Surat keterangan bebas Covid-19 palsu sebagai syarat ke luar daerah melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat itu, Zul mendapatkan jasa Rp1,5 juta untuk 15 jamaah.
Baca Juga :