Seorang oknum guru cabul diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), karena telah banyak memakan korban.
Menurut polisi, jumlah korban yang diduga dicabuli oknum guru SD berinisial Z itu, sebanyak 10 anak."Sejauh ini dari pemrosesan yang tengah berjalan. Diketahui bahwa korban sebanyak 10 orang," kata Kasatreskirm Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution , Jumat (26/2/2021).Para korban tersebut diketahui merupakan murid laki-laki dari Z yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)."Jumlah tersebut adalah korban dari rentang waktu lima tahun terakhir," jelasnya.Sementara untuk proses kasus, lanjutnya penyidik tengah melengkapi berkas agar bisa diserahkan ke pihak kejaksaan."Jika berkasnya telah rampung maka segera kami serahkan ke pihak kejaksaan," katanya, seperti Dikutip dari Antara.Sebelumnya, perbuatan bejat Z berawal dari salah seorang korban yang merupakan muridnya di Kecamatan Kamang Magek, Agam.Kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam. Namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.Berdasarkan pemeriksaan diketahui, tindak pidana pencabulan terhadap korban itu telah berulang-berulang mulai dari 2013. Pencabulan dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP.Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.Perbuatan lucahnya itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika ia mengantar-jemput korban.Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga merasa curiga kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi. Di situlah korban menceritakan semuanya.Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya mendatangi tumahnnya. Lalu mereka menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2/2021).Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Baca Juga :