Bayar Utang ke Negara, 36 Ribu Debitur Dapat Keringanan dari Pemerintah

Bayar Utang ke Negara, 36 Ribu Debitur Dapat Keringanan dari Pemerintah
Bayar Utang ke Negara, 36 Ribu Debitur Dapat Keringanan dari Pemerintah (Foto : )
Pemerintah telah menetapkan pemberian keringanan penyelesaian piutang negara melalui Crash Program. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, dari kriteria yang ditetapkan dalam PMK, sebanyak 36.283 debitur senilai Rp1,17 triliun bisa memanfaatkan program ini.Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, para debitur tersebut memenuhi kriteria sesuai PMK 15/2021 untuk mendapat keringanan ataupun moratorium piutang."Ini gambaran potensinya, tapi ini bukan target karena ini bentuk penawaran pemerintah dalam bentuk keringanan sebagai bentuk perhatian," kata Lukman, Jumat (26/2/2021), dikutip dari viva.co.id.Ia merincikan, dari total debitur itu, yang aktif melakukan pembayaran sebanyak 1.749 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp42,4 miliar atau sebesar 3,61 persen dari total nilai piutang.Usia piutang mereka terbagi menjadi yang kurang dari satu tahun 6.237 debitur dengan nilai RP173,4 miliar, 1-3 tahun sebanyak 14.892 debitur senilai Rp383,7 miliar dan lebih dari 3 tahun sebanyak 15.154 debitur dengan nilai Rp617,1 miliar."Makanya kita sebar ayok ikut agar mereka terbantu yang kesulitan selama pandemi ini jangan sampai kita punya program banyak debitur yang tidak tahu padahal mereka ingin selesaikan piutanganya ke negara," tegasnya. Lukman menjelaskan, debitur-debitur ini mayoritas berasal dari pemilik piutang di Kementerian Kesehatan, termasuk piutang dari rumah sakit sebanyak 11.906 dengan nilai mencapai Rp161,99 miliar.Kemudian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau PT Perusahaan Pengelola Aset sebanyak 5.444 debitur dengan total nilai piutangnya mencapai Rp196,911 miliar.Selanjutnya, ada di Kementerian Hukum dan HAM 4.616 dengan nilai Rp112,89 miliar, Kementerian Keuangan 5.923 senilai Rp199,41 miliar serta Kementerian Riset dan Teknologi 1.173 senilai Rp10,99 miliar.Berikutnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 1.166 dengan nilai Rp40,62 miliar, Kementerian Kehutanan 1.148 Rp122,21 miliar dan lain-lain 4.907 debitur senilai Rp329,10 miliar."Ini yang ada di database kami, ada 7 kementerian lembaga yang punya piutang terbesar dan yang bisa ikut program crash tapi bukan yang terbesar dalam PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," tegasnya.