Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi , Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pengedar uang dolar palsu yang nilainya mencapai Rp2,8 trilyun. Sepuluh dari 12 pelaku yang berasal dari Jawa Timur dan Kalimantan berhasil Diringkus petugas .
Sindikat pengedar uang dolar palsu berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Banyuwangi, Jawa Timur . Kesepuluh tersangka adalah AW (55 tahun) asal Jember, HW (50 tahun) asal Sidoarjo, BC (44 tahun) asal Kalimantan, NH (49 tahun), MTJ( 57 tahun) dan NH (56 tahun) ketiganya asal Surabaya .Selain itu ada CH (48 tahun) asal Tulungagung , AE (47 tahun) asal Kediri, ST (52 tahun) asal Jombang, SH(58 tahun) asal Bandung. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti uang dolar palsu dari berbagai negara termasuk uang rupiah yang nilainya mencapai Rp2,8 trilyun.Tidak hanya itu, petugas juga menyita dua unit mobil dan telepon pintar yang digunakan saat mereka melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Banyuwangi.“Terbongkarnya kasus ini berawal pada 5 Februari 2021, polisi yang mendapati transaksi penjualan pecahan dollar palsu senilai 120 ribu US dolar, di parkiran salah satu hotel berbintang di wilayah Kecamatan Kalipuro. Uang dollar palsu itu akan dijual seharga Rp180 juta kepada seorang pembeli yang berinisial J, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, “ kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin.Pada transaksi ini polisi mengamankan 5 pelaku, kemudian polisi berhasil mengembangkan penyelidikan di lapangan dan menangkap lima pelaku lainnya di beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Barat. Kepada polisi , para tersangka mengaku bahwa mereka hanya bertugas untuk mengedarkan uang palsu tersebut.Dari kelima pelaku yang ditangkap di beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Barat, polisi menemukan barang bukti lembaran dolar palsu yang lebih banyak. Bahkan ada pecahan uang rupiah seratusan ribu palsu, uang kuno, uang ringgit dan dolar Hongkong. Sepintas tumpukan uang itu nyaris mirip aslinya.Hingga kini polisi masih memburu pemasok utama lembaran dolar palsu yang masih misterius. Selain itu masih ada 2 orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang .Sepuluh tersangka yang merupakan jaringan peredaran uang palsu ini dijerat dengan pasal 245 KUHP, tentang tindak pidana menyimpan atau memasukkan mata uang dan uang kertas palsu ke Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara .Kasus peredaran uang palsu senilai Rp2,8 trilyun yang diungkap Polresta Banyuwangi ini merupakan yang terbesar, setelah sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp16 milyar.Happy Oktavia |Banyuwangi, Jawa Timur
Baca Juga :