Presiden Jokowi Akan Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran, Ini Respon Ketua PP Muhammadiyah

Presiden Jokowi Akan Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran, Ini Respon Ketua PP Muhammadiyah (Foto Ilustrasi Miras - thediamondgrill)
Presiden Jokowi Akan Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran, Ini Respon Ketua PP Muhammadiyah (Foto Ilustrasi Miras - thediamondgrill) (Foto : )
Rencananya, pemerintah menetapkan industri minuman keras atau miras, sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. 
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.Atas kebijakan itu, banyak yang meberikan respon, salah satunya dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas. Dia mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.Anwar Abbas menilai bahwa kebijakan tersebut tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini. Tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan obyek oleh pemerintah dan dunia usaha.  Objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya. Tentunya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ijarnya, Kamis (25/2/2021), dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id.Menurut Anwar, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja. Tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu ditinggalkan.“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah. Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” imbuhnya.Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.Sementara itu, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain terang-terangan menolak rencana Jokowi itu.Tengku Zulkarnain menilai, dengan kebijakan itu, miras kemungkinan bisa dijual sampai tingkat pedagang kaki lima.Tengku Zul berpandangan, kebijakan itu justru akan 'merusak' masyarakat."Dibuka pintu izin investasi untuk minuman keras oleh pak @jokowi thn 2021. Prioritas di Papua, NTT, Sulawesi Utara. Kemungkinan bisa dijual di Hotel dan kaki lima dengan syarat tertentu. Bagi saya tetap saja membahayakan rakyat ke jurang kehancuran. Tolak..." tulisnya di akun twitter pribadinya, Kamis (25/2/2021).