Aksi ujuk rasa Forum Mahasiwa Maluku (FMM) menuntut keadilan digelar di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dalam aksinya mereka mempertanyakan proses penegakan hukum yang selalu terlewatkan oleh para pemangku kekuasaan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.Kondisi itu menurut para pengunjukrasa, seolah hukum tidak diorientasikan untuk mewujudkan keadilan yang semestinya. Tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan politik penguasa. Seperti yang terlihat jelas di kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepemimpinan Ir. Andreas Rentanubun yang terindikasi melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Menurut mereka indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Ir. Andreas Rentanubun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp30 miliar dalam penggunaan anggaran deposito dana abadi (dana cadangan) tahun 2009 yang tidak terealisasikan atau fiktif.Tak hanya itu. menurut massa, mantan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun juga terindikasi setelah masa kepemimpinannya meninggalkan bekas pembangunan yang mangkrak, fiktif.Rata-rata dari proyek tersebut ditangani oleh adik kandung mantan bupati maluku tenggara yaitu Robert Rentanubun yang dicatat oleh para pendemo adalah sebagai berikut:1. Pembangunan kantor Bupati Maluku tenggara.pembangunan kantor Bupati yang di bangun sejak tahun 2010 yang dalam perencanaannya tiga lantai dan di kerjakan oleh PT. Central bumi permai (Direktur, alvie tjoanda) dan PT Fajar gemilang (Direktur, Robert rentanubun) selaku adik kandung mantan bupati, namun realitanya baru terbangun satu lantai dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 52.797.637.000.00 (lima puluh dua milyar, tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta, enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.2. Pembangunan pasar Langgur Maluku tenggaramemiliki nilai kontrak sebesar Rp. 52.000.000.00 (lima puluh dua milyar rupia) dan dana sudah di kucurkan sebesar Rp. 27.309.345.00 (dua puluh tujuh milyar, tiga ratus sembilan jutah, tiga ratus empat puluh lima rupiah dan di tangani oleh PT fajar gemilang (direktur, robert rentanubun) adik kandung mantan bupati3. Pembangunan jalan desa samawi warwutSsesuai dengan perencanaannya di kerjakan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 secara bertahap dengan total anggaran sebesar Rp. 8.897.867.000,00 ( Delapan milyar, delapan ratus sembilan puluh juta, delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ) dan sudah di kucurkan seluruhnya 100% namun pekerjaannya tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, dan hanya di buat jalan hamparan.4. Pembangunan Masjid Agung Al-Muhajirin kabupaten Maluku tenggaraMenggunakan anggaran hibah APBD provinsi Maluku dan APBD kabupaten Maluku tenggara sebesar Rp. 17.000.000.000,00 ( Tujuh belas milyar rupiah ) yang tidak dilakukan secara swakelola, mantan bupati Andreas Rentanubun yang sejauh ini masih saja kebal terhadap hukum yang ada di Kab. Maluku Tenggara maupun Pemprov. Maluku."Seperti yang kita ketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan besar terhadap negeri ini yang merugikan keuangan negara dan tentunya menghambat pembangunan nasional yang harus diberantas dan dicegah serta ditanggulangi oleh kita bersama sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No, 20 tahun 2001 sebagai realisasi Equality before the law. dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good Governance) demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945." ujar wakil pendemo.
Baca Juga :