Siber Polri Kirim 12 Kali Peringatan Virtual ke Sejumlah Akun Medsos Penyebar Hoaks

Siber Polri Kirim 12 Kali Peringatan Virtual ke Sejumlah Akun Medsos Penyebar Hoaks
Siber Polri Kirim 12 Kali Peringatan Virtual ke Sejumlah Akun Medsos Penyebar Hoaks (Foto : )
meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Selain itu pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.Slamet menambahkan bahwa Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah yang menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum."Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik," imbuh Slamet.
Antara