Dua oknum polisi, Brigadir EBP dan Briptu EWN, serta seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR, diamankan Satuan Unit Resor Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara, dalam kasus kepemilikan narkoba.
Dua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lumbis, di bawah wilayah hukum Polres Nunukan. Sementara DR, merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan.[caption id="attachment_440366" align="alignnone" width="600"] Brigadir EBP dan Briptu EWN yang terlibat kasus sabu yang dibawa DR dari Pulau Sebatik (Foto: Zulkifli Guntur)[/caption]Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.Saat itu, DR baru saja turun dari kapal, pasca mengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 46,1 gram, dari Pulau Sebatik."Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32), hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta," ujar Syaiful.Dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening atas nama DR, oleh Briptu EWN, yang merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis."Ketiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, dengan status dalam penahanan," ujar Syaiful.Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba.Apabila ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya.Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.
Zulkifli Guntur | Nunukan, Kaltara
Baca Juga :