Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku satu unit vila di Kab. Sukabumi, Jawa Barat, yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/2/2021) bukan miliknya.
Sebelumnya KPK menduga vila tersebut milik Edhy yang dibelinya dengan uang yang terkumpul dari para eksportir. Yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)."Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).Ia mengaku memang pernah ditawarkan untuk membeli vila tersebut, namun tidak ditindaklanjuti karena harganya terlalu mahal."Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti kan harganya mahal juga," ujar Edhy, seperti dikutip dari Antara.Diketahui, penyidik KPK telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy dan kawan-kawan. Setelah disita, tim penyidik KPK juga memasang pelang penyitaan pada vila tersebut.KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut yakni:Sebagai penerima suap, Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).Juga Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP). Kemudian Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy. Termasuk pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar. Terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Baca Juga :