Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga.
Padahal ke empat wanita itu diduga sebagai pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah.Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi melalui siaran persnya, Minggu (21/2/2021) dini hari, menegaskan hal itu.Pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus perusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Tetapi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku."Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya. Namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya."Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red). Polisi tidak melakukan penahanan," katanya menegaskan, seperti dikutip dari Antara.Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” katanya.Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kec. Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.
Baca Juga :