Ombudsman RI menemukan bukti praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman yang dilakukan oknum, untuk keperluan penerbitan rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat berinisial NAS.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021).Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan telah beredar Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut,” kata Lely saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021), seperti dilansir dari viva.co.id.“Kemudian, setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” sambungnya.Lely menegaskan Ombudsman akan melaporkan dugaan pemalsuan surat Ketua Ombudsman kepada pihak Kepolisian karena hal ini sudah masuk dalam tindak pidana.“Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi dokumen yang diterima,” katanya.Maka dari itu, Ombudsman berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN dan Menteri Agama mengenai temuan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut.Lely menambahkan pihaknya juga mengusulkan kepada Pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi atas inisiatif sendiri terkait prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah khususnya di Kementerian Agama.Sementara itu, hasil dari permintaan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenag, NizarAli, Ombudsman mendapatkan pernyataan bahwa Kemenag akan menunda proses pengusulan NAS untuk mengisi salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan hasil pertemuan dengan Wakil Ketua KASN di antaranya, KASN akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi.“Hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi,” ujarnya.
Terkuaknya praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman ini bermula dari klarifikasi sejumlah pihak kepada Kepala Ombudsman perwakilan NTB, menyusul terbitnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk meninjau ulang hukuman disiplin terhadap NAS sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.Pada April 2019 lalu, Ombudsman perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas praktik penyimpangan prosedur dan wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, NAS dalam proses pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.Ombudsman perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi dan meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya. Menteri Agama, Fachrul Razi dalam keputusannya pada Januari 2020 memberhentikan NAS dari jabatannya sebagai Kakanwil Kementerian Agama NTB.
Baca Juga :